Senin, 30 Agustus 2010

Dilarang Parkir di Jalur Lambat Malioboro

Jogja – Kepadatan pengunjung di kawasan Malioboro diprediksi akan terjadi selama 10 hari, dan diperkirakan jumlah pengunjung akan mengalami peningkatan pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1431 H. Selain itu, aktivitas pengunjung Malioboro berpotensi meningkat 100 persen dari biasanya, sehingga dipastikan kawasan ini rawan terjadi kemacetan.

Mengingat tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan ini, pengunjung tidak dilarang untuk parkir kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor dijalur lambat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kepadatan di jalur lambat sehingga pengunjung yang ingin berbelanja ataupun sekedar melihat-lihat di kawasan ini tidak terganggu dengan lalu lintas yang padat. Di kawasan ini Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Malioboro menempatkan posko pengawasan dan pengaduan, diharapkan masyarakat pengunjung Malioboro dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Posko pengaduan dan pengawasan ini akan didirikan mulai H-7 hingga H+7 dengan mengambil tiga titik yakni di Kawasan Parkir Abu Bakar Ali, depan UPT Malioboro dan Titik Nol Kilometer dengan melibatkan 100 personil petugas.

Menurut Kepala UPT Malioboro, Purwanto, kawasan Malioboro sangat rawan kemacetan terlebih saat hari raya seperti lebaran,natal dan tahun baru.“Karena Malioboro selalu macet, maka kami mengantisipasi supaya jangan sampai ada kendaraan baik roda empat maupun roda dua serta becak dan andong untuk parkir di jalur lambat. Jadi, kami tegaskan bahwa di semua kendaraan dilarang parkir di jalur lambat, " tegasnya Senin (30/8).

Sementara, dalam pendirian posko UPT Malioboro bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Poltabes, Polsek, Polisi Pariwisata, Dinas Ketertiban (Dintib) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.**(eyu)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda